jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu mengaku sudah memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum . "Sudah jelas saya mengerti yg disampaikan dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Baca Juga: Namun, pria asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku siap membuktikan dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar. "Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar, akan saya buktikan," sambungnya. Sebelumnya JPU mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »