REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam situasi tertentu, Allah memberikan keringanan hamba-Nya dalam menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar . Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar itu terutama ditujukan bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan. Adapun orang yang sedang mukim atau menetap di suatu tempat, tidak diperbolehkan untuk menjamak atau menqashar shalat.
Dalam pelaksanaannya, shalat jamak bisa dilakukan dengan cara jamak takdim dan jamak takhir. Lantas, bagaimana urutan shalat dalam melakukan shalat jamak? Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu sedikit berbeda ketentuannya dengan jamak ta'khir. Menurutnya, ketentuan dalam jamak ta'khir juga tetap harus urut, namun tidak menjadi syarat sah. Shalat takhir itu sendiri berarti mengumpulkan dua shalat dengan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua .
Dalam keadaan demikian, menurutnya, makmum bersangkutan juga harus ikut melaksanakan shalat Isya', meskipun ia belum shalat Maghrib. Di sini, shalat maghrib boleh dijamak seusai melaksanakan shalat Isya'.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »