Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menindaklanjuti penugasan dari PT Pertamina untuk melaksanakan tugas Kepmen ESDM 13/ 2020 mulai dari penyediaan pasokan LNG hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik, PT Perusahaan Gas Negara Tbk akan melaksanakan penugasan tersebut melalui pembangunan clusterisasi infrastruktur LNG
Pelaksanaan pembangunan Infrastruktur LNG dilakukan secara stimulan untuk pembangkit yang sudah dibangun dan dibagi menjadi delapan cluster yaitu sebagai berikut.1. Cluster Sumatera2. Cluster Kalimantan Barat3. Cluster Bali Nusra 14. Cluster Bali Nusra 25. Cluster Sulawesi6. Cluster Maluku7. Cluster Papua Utara8. Cluster Papua Selatan
Setelah penandatanganan HoA yang dilakukan Pertamina dan PLN dengan salah satu isinya Pertamina telah menunjuk dan menugaskan PGN sebagai Sub Holding Gas untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan infrastruktur, maka PGN telah melakukan koordinasi secara intensif dengan PLN untuk menyelesaikan perjanjian komersial untuk jangka waktu 20 tahun untuk tahap quick win. Sejauh ini para pihak berkerja sama dengan baik dan menghasilkan progres yang positif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »