TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari 21 perkara atau laporan polisi tersebut terdapat 27 tersangka yang ditangkap petugas.
Keduanya bertransaksi lewat sosial media atau jaringan komunikasi. Pembeli melakukan pemesanan mentransfer uang pembelian kepada penjual.'Modus ini, antara pelaku akan mengirimkan barang ke lokasi yang sudah disepakati, tanpa bertemu dengan pembeli,' katanya.Pelaku yang menggunakan modus ini ditangkap di wilayah Lenteng Agung perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok pada Selasa, 24 November 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.