Terpidana pemilik serta penjual khamar menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali di depan Gedung Olah Seni Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu . Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melaksanakan uqubat cambuk terhadap salah seorang terpidana kasus khamar .
Terpidana yang melanggar Syariat Islam ini, merupakan salah seorang warga non muslim yang telah terbukti secara sah melakukan jarimah khamar berupa memiliki dan menjual miras. Terpidana, Andropo Pasaribu tercatat sebagai warga Desa Sitolul Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara ini.
Sebelumnya ditangkap petugas lantaran melakukan praktik penjualan miras di kawasan Jalan Lintang Kota Takengon.Namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali.'Sehingga hanya menjalani uqubat cambu sebanyak 27 kali. Selama menjalani proses uqubat cambuk, terpidana kasus khamar bertubuh tambun ini, harus menjalani pemeriksaan tim medis, setiap sembilan kali cambukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »