VIVA/ B.S. Putra. "Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Desa si Ogung-ogung. Kemudian, KN membakar hutan di belakang SMPN 2 di Kecamatan Sianjur Mula-mula," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.