Sabtu, 29 Jun 2024 16:00 WIBTanggal 30 Juni 2024 besok menjadi hari terakhir untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok wajib Pajak . Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Integrasi NIK dan NPWP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya, untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number , di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
"Yang sering salah dan menyesatkan, 'oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »