Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu . Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan budaya meminta pemerintah tak buru-buru dan mengkaji ulang sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.
”Coba tanya dari sisi pelaku industrinya dan pihak-pihak yang terdampak, kayak pekerja seni, petani, pedagang, sampai perokoknya sendiri, semua harus ditanya,” ujar Kamal. Sebab, beberapa rencana larangan ada yang tidak masuk akal dari sisi pengawasan, misalnya larangan menjual rokok secara eceraan hingga larangan memajang produk
”Selain sebagai komika, saya juga petani. Kalau nanti setelah bertani saya ngerokok, terus tiba-tiba saya ditanyain sama petugas: beli rokoknya di mana? Beli eceran ya? Udah kayak produk terlarang saja,” ucap dia. Jadi, kalau tidak boleh lagi, pastinya akan menghambat industri kreatif, subsektor musik khususnya. Ingat lho, dampaknya itu juga pasti lebih besar lagi, bukan hanya bagi musisinya saja,” ujar Sarah.Produk HandphoneJawa Tengah, KlatenDI Yogyakarta, Sleman
Tembakau RPP Kesehatan Umum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »