Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma menggelar audiensi Plt. Sekdaprov Papua Ridwan Rumasukun beserta jajaran pejabat Pemprov Papua tersebut membahas masukan daerah atas materi muatan RPP Otsus Papua, Jumat . Foto: Humas DPD RI- Komite I DPD RI menggelar audiensi secara fisik dipimpin langsung Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma yang juga sebagai Ketua Pansus Papua DPD RI.
Audiensi yang menghadirkan Plt. Sekdaprov Papua Ridwan Rumasukun beserta jajaran pejabat Pemprov Papua tersebut membahas masukan daerah atas materi muatanFilep menjelaskan, keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang berdirinya NKRI.
Pada kesempatan tersebut, Plt Sekdaprov Papua Ridwan Rumasukun menyampaikan apresiasinya terhadap perjuangan yang telah dilakukan oleh DPD, khususnya Komite I yang telah memperjuangkan usulan-usulan terhadap Perubahan UU Otsus Papua yang dibahas pada saat rapatdengan DPR RI dan pemerintah yang melahirkan sebuah UU baru yaitu UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Otsus Papua.
“Kami sangat berbangga hati dan mengapresisasi perjuangan yang telah dilakukan Komite I DPD RI. Sangat luar biasa, dari 2 pasal yang semula sangat disangsikan kemudian dapat berubah menjadi 19 pasal, setidaknya sudah sedikit memenuhi harapan kami,” ujar Rumasukan.Dia mengatakan, dibutuhkan badan khusus dalam Pengelolaan Dana Otsus Papua ini, namun jangan sampai menjadi bentuk lain yang menyaingi pemerintah.
“Harapan kami agar badan khusus tersebut dapat lebih efektif dalam menunjang peningkatan kapasitas daerah dan transfer pengetahuan sebagai badan pembelajaran bagi Aparatur Pemerintah Provinsi Papua untuk pengelolaan manajemen, koordinasi dan pengawasan yang baik dalam sebuah pemerintahan,” ungkap Rumasukun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »