RISAU: Nazam Uddin Rashad Malik, 51, menjalani sidang Dakwaan secara online, Kamis .– Selundup Narkoba jenis koka atau bahan kokain, pria WNA United Kingdom alias Inggris, Nazam Uddin Rashad Malik, 51, jalani Sidang. Dalam sidang Dakwaan yang dipimpin Majelis Kony Hartanto secara daring dari Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis , dilangsungkan juga dengan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang secara online dengan agenda Dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan menghadirkan beberapa saksi. Baik dari Beacukai, juga pihak Kepolisian. Baik pernyataan saksi juga terdakwa saat diinterogasi JPU dan Majelis hakim, jawabnya sesuai kronologis kejadian. Untuk diketahui, lelaki kelahiran London dan tinggal menetap di UK atau Inggris ini datang ke Bali untuk liburan. Ketika tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kamis 25 Agustus sekitar pukul 18.00, ketahuan telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »