“Agenda sore ini lanjutan sidang pembuktian sesuai dengan putusan sementara yang diambil pada waktu sidang pembuktian pertama. Kita akan membuka kotak suara. Khususnya untuk TPS 5 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Untuk agenda pembukaan kotak suara. Urutannya kotak suara sudah dibawa di tempat yang layak untuk dilakukan penghitungan suara. Kemudian para pihak diminta untuk maju,” ucap Arief Hidayat saat membuka sidang.
Diketahui PDIP, selaku pemohon mengajukan sejumlah saksi yang mengungkapkan penambahan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang PHPU yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi pada Jumat lalu.
Untuk meyakinkan perubahan Formulir C Plano yang terjadi, Mahkamah meminta KPU, selaku termohon untuk menghadirkan kotak surat suara untuk diperiksa pada persidangan berikutnya pada Senin . Sedangkan empat varian surat suara lainnya sudah diterima secara bertahap. Yang terakhir diterima adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pekan lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »