REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mendapati sembilan tempat usaha makan-minum atau kafe yang melanggar protokol kesehatan selama fase PSBB transisi pada 12-28 Oktober 2020. Delapan di antaranya dijatuhi sanksi penutupan selama 24 jam.
Salah satu kafe yang ditutup adalah Cafe Los Madellin yang berlokasi di Jalan AMD Manunggal V, Kelurahan Petukangan Utara. Kafe tersebut kedapatan belum melengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan saat dilakukan inspeksi mendadak pada Rabu malam. Selain ke Cafe Los Madellin, Satpol PP Jaksel menggelar inspeksi mendadak ke dua kafe lain di Kecamatan Pesanggrahan pada Rabu malam. Dua kafe lainnya, yakni Cafe Kampung Kopi dan sebuah pujasera yang sama-sama berlokasi di Jalan Ciledug Raya, tak dijatuhi sanksi penutupan sementara. Sebab, kedua tempat itu sudah mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, mayoritas kafe di Jaksel kini sudah mematuhi protokol kesehatan."Tidak ditemukan pelanggaran di 414 tempat usaha makan minum," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »