jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan berbagai tindakan preventif menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat di berbagai daerah pengawasan.
Sosialisasi ini berlangsung dalam kurun waktu akhir Februari hingga Maret 2021. Sosialisasi di beberapa kantor dilakukan dengan menggandeng instansi terkait maupun aparat penegak hukum setempat. Salah satunya Bea Cukai Magelang bersama Pemkab Magelang, Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang telah menggelar sosialisasi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal di tiga lokasi berbeda kepada para pedagang rokok eceran dan perangkat desa.
Ad yg legal az, msih ad yg ilegal y