Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Pekerja, Ada Apa Lagi di RUU?

  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 70%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kesejahteraan ibu dan anak penting diwujudkan agar menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Pemerintah dan DPR pada Senin , sepakat melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang. Namun, nama rancangan undang-undang tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, juga memberikan dua hari cuti bagi suami yang mendampingi istri bersalin dan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Suami yang mendampingi istrinya yang keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

Adapun ibu yang bekerja sebagai aparatur negara sipil , anggota Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara RI diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ASN, TNI, dan Polri. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia , Diyah Puspitarini, meminta dalam RUU tersebut memperhatikan situasi perempuan yang belum menikah ataupun yang sudah menikah dalam mengangkat/mengasuh anak. ”Regulasi menunjukkan pengasuhan

Yang didefinisikan dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Maksudnya, ”seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun”. Ibu-ibu mendaftarkan anak balita mereka di Posyandu Bougenvile, Larangan Selatan, Kota Tangerang, Banten, Januari 2020.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri PPPA: RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayahMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Saat Istri Lahiran, Berapa Hari?Cuti ayah adalah cuti yang biasanya diberikan kepada pegawai pria untuk mendampingi istri melahirkan dan setelahnya.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Viral Momen Seorang Ibu Pamit Kerja Pada Anaknya usai 3 Bulan Cuti Melahirkan, Bikin HaruBikin haru, begini momen seorang ibu saat pamit kembali bekerja pada anaknya usai 3 bulan cuti melahirkan.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Poin-poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Tak Boleh Dipecat hingga Cuti SuamiSetidaknya ada enam poin penting yang diatur dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan segera disahkan menjadi Undang-undang.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Komisi II DPR Sambut Baik Rencana Aturan Cuti Suami saat Istri MelahirkanKomisi II DPR mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal cuti bagi
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »

Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan Bakal Masuk Aturan Manajemen ASN TerbaruSebelumnya cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »