Pemerintah dan DPR pada Senin , sepakat melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang. Namun, nama rancangan undang-undang tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, juga memberikan dua hari cuti bagi suami yang mendampingi istri bersalin dan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Suami yang mendampingi istrinya yang keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari.
Adapun ibu yang bekerja sebagai aparatur negara sipil , anggota Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara RI diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ASN, TNI, dan Polri. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia , Diyah Puspitarini, meminta dalam RUU tersebut memperhatikan situasi perempuan yang belum menikah ataupun yang sudah menikah dalam mengangkat/mengasuh anak. ”Regulasi menunjukkan pengasuhan
Yang didefinisikan dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Maksudnya, ”seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun”. Ibu-ibu mendaftarkan anak balita mereka di Posyandu Bougenvile, Larangan Selatan, Kota Tangerang, Banten, Januari 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »