Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, ada instrumen hukum yang sengaja menargetkan dirinya. Ia pun menyebut kasus Harun Masiku.
'Sekarang ketika saya mempersoalkan kecurangan pemilu, mengkritisi Pak Jokowi, ketika parpol yang bersama gerbong Prabowo-Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan selalu Harun Masiku seolah-olah dikaitkan dengan saya padahal tidak ada kaitannya,' pungkasnya. Hakim Tolak Gugatan MAKI untuk Sidangkan Harun Masiku Secara In AbsentiaHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi untuk menggelar sidang in absentia kasus suap Harun Masiku atas Pergantian Antar Waktu Periode 2019-2024.
Di eksepsi Komisi Antirasuah itu juga sempat melampirkan surat red notice dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Harun Masiku. Surat tersebutpun tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga selain jaksa, terlapor dan pelapor. Gugatan MAKIDalam gugatan yang dilayangkan oleh koordinator MAKI, Boyamin saiman meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.Ia juga menuding pihak KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum pada Termohon.
Kasus Harun yang jalan ditempat selama kurang lebih 6 tahun dikhawatirkannya akan lolos. Terlebih lagi kasus tersebut memiliki batas waktu hingga 12 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »