sendiri bisa dikenakan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri .
4. Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Pada pasal 4 aturan tersebut dituliskan bahwa saat terutang nya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri terjadi saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu tempat bangunan tersebut didirikan.
Zaza membangun sendiri gudang dengan luas 300 m2 untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang1. bulan Juni 2022 seluas 100 m2; danTahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200 m2.
Bangun Rumah Kena Pajak Pajak Ppn
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »