) menilai pemerintah lebih mengutamakan agenda pemindahan ibu kota ketimbang pemulihan ekonomi masyarakat. Padahal sudah jelas perekonomian rakyat kecil babak belur akibat pandemic Covid-19.
Apa yang dilakukan pemerintah saja melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020,hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Selain itu, Kholid menilai bahwa Pemerintah nampak tidak punya perencanaan yang baik dengan proyek IKN ini,"Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Pindah Ibu Kota dilakukan secara serampangan, terlihat ugal-ugalan dan tampak asal-asalan tanpa perencanaan yang matang," ujar Khalid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »