telah resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan per hari ini, Jumat . Sebelum pengambilan keputusan ini, OJK telah memberi kesempatan kepada perusahaan sebanyak 10 kali.
"Dapat kami sampaikan RPK yang disampaikan Kresna Life itu sudah sejak 10 kali dan sejak 10 kali itu tidak pernah ada yang terpenuhi. Itu terjadi sejak tahun 2022," ungkap Ogi, dalam konferensi pers lewat saluran telekonferensi, Jumat .Kresna Life pun menyampaikan RPK terakhirnya pada akhir 2022 lalu, yang mana isinya menyebut perusahaan akan melaksanakan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi subordinasi loan .
"Jadi kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan ini," kata Ogi. "Untuk itu, kami OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »