Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian.
Hal ini dilakukannya setelah dirinya menyadari bakal diburu polisi pasca adik iparnya tidak bisa dihubungi. Bahkan, Sofyan harus memaksakan dirinya untuk tidak lebaran bareng istri dan keluarga agar tidak ditangkap polisi. Dalam video atau rekaman CCTV, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja atau sedang ingin membeli celana. Ketika itu, ia sesekali mencobai ukuran celana levis atau jeans.
Dengan adanya hal ini, seketika saja sejumlah orang yang ada di lokasi langsung terdiam dan tercengang.
DPRK Aceh Tamiang Hutan Narkoba Sabu Bareskrim Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim Terkait 70 Kg Sabu-Sabucaleg DPRK Aceh Tamiang dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri pada Senin (27/5), diperiksa intensif terkait kasus sabu-sabu 70 kg
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »