) yang berbicara terkait hukum di Indonesia mungkin bisa dibeli, sementara keadilan tidak. Kubu Moeldoko menyebut langkah pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan mantan kader Demokrat menggugat AD/ART merupakan langkah menegakkan keadilan.
"Kami sangat setuju dengan cuitan Pak SBY bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan juga harus ditegakkan, hukum dan keadilan tidak boleh ada jarak. Langkah yang dilakukan kader kader Demokrat bersama kuasa hukum mereka, Pak Yusril Ihza Mahendra adalah dalam upaya menegakkan hukum dan menegakkan keadilan," kata juru bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Senin .
Rahmad mengatakan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik. Karena itulah, dia menyebut langkah Yusril dan para mantan kader Demokrat merupakan langkah menegakkan hukum. "Menegakkan hukum agar AD/ART Partai Demokrat itu sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik dan menegakkan keadilan agar Partai Demokrat dikembalikan kepemilikannya kepada rakyat Indonesia sebagaimana cita-cita pendiri," ucapnya.Lebih lanjut, Rahmad menyebut semua pihak harus menghormati Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia. Dengan demikian, menurutnya, SBY dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga harus menaati proses hukum.
"Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati lembaga Mahkamah Agung atau lembaga peradilan kita di Indonesia. Pak SBY, AHY, atau siapa pun, harus pula bertindak adil dan mentaati proses hukum. Siapa pun tidak boleh membangun narasi menyesatkan, apalagi mengarahkan tuduhan seakan akan hukum dan keadilan berada ditempat yang berbeda. Itu adalah pikiran sesat," ujarnya.
Hukum era Be Ye kacau balau, masa Bandar Besar Narkoba di biarkan bebas pulang. Parahhhh pake banget🙊🙈
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »