Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Perkenalkan nama saya I Gede Jaka Erawan. Saya memiliki pertanyaan yang menyangkut masalah kesalahan transfer bank. Kronologinya seperti ini:Saya telah melakukan transfer kepada teman saya bernama Adi Arya Saputra sebesar Rp 13.500.000 untuk pembelian bibit ternak. No rekening yang diberikan melalui screenshot via Whatsapp.
Hari-hari berlalu. Saya sempat mengunjungi kedua bank untuk menanyakan prosesnya dan terus menelpon call center. Akan tetapi jawaban nya masih tetap sama, diharapkan untuk menunggu.Setelah 3 bulan berlalu, saya mengunjungi pihak customer service bank kantor cabang pusat di Bali. Dan melalui itu saya mendapat jawaban bahwa uang yang berada di akun bank salah transfer tersebut sudah 0. Dengan mudahnya pihak bank lawan mengatakan CASE CLOSE.
Di saat pandemi sekarang ini yang sangat berarti dengan jumlah yang sebanyak itu. Belum lagi itu uang hasil pinjaman saya dengan istri lewat koperasi. Saya juga sering searching kalau ada Undang-undang yang mengatur tentang salah transfer dana tersebut. Tolong berikan saya jalan untuk kasus ini. Berikut saya juga akan menyertakan file bukti transfer nya.
Kalau sesuatu memungkinkan kesalahan terjadi, pasti akan terjadi. Dikenal sebagai Murphy's law. Jadi kl bisa salah tulis, bisa diminimalkan dg copy paste, dicek 2 orang, dibaca ulang dari kanan kekiri dan kiri kekanan, transfer dengan jumlah sedikit dulu lalu cek apa sampai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »