REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu resmi menyegel aktivitas jual beli di Toko Cipto Gudang Rabat di Jalan Tanjungpura Indramayu, Selasa . Selain melanggar aturan, aktivitas jual beli di toko itu juga merugikan pedagang tradisional di Pasar Baru Indramayu. Penyegelan itu dilakukan dengan cara menempelkan sejumlah kertas bertuliskan"Tempat Usaha/Lokasi Ini Ditutup/Disegel".
Hamami mengatakan, dengan adanya penyegelan tersebut, maka Toko Cipto Gudang Rabat hanya diperbolehkan melakukan aktivitasnya sebagai gudang penyimpangan barang. Sedangkan aktivitas jual beli, tidak diperbolehkan. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu, Adang, mengatakan, keberadaan Toko Cipto Gudang Rabat sejak 2016 lalu telah membuat para pedagang di Pasar Baru Indramayu merugi. Bahkan, banyak pula yang telah gulung tikar, terutama pedagang yang menjual sembako.
"Sekarang pukul 08.00 WIB saja Pasar Baru Indramayu sudah sepi karena Toko Cipto itu bukanya pukul 08.00 WIB," keluh Adang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »