TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan orang itu terjaring sejak hari pertama PSBB Jilid II 14 September hingga Rabu, 23 September 2020.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan operasi Tibmask masih terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan TNI-Polri. Dari total pelanggar PSBB yang ditindak itu, sebagian pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi hukuman denda. 'Denda yang telah terkumpul mencapai Rp 17.950.
'Selama PSBB tidak boleh menyediakan makan di tempat,' kata Budhi. Baca juga: Anak Pengendara yang Tabrak Petugas Satpol PP di Cakung Diduga Korban KekerasanBudhi menuturkan jajarannya juga menutup tujuh tempat hiburan seperti karaoke hingga panti pijat yang nekat beroperasi selama PSBB. 'Tempat hiburan masih belum boleh. Kalau ada tempat hiburan yang buka kami akan segel dan jatuhi sanksi progresif jika pelanggaran berulang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »