Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan usaha tidak berizin otoritas berwenang ini berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk berhati-hati. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Bisa juga melalui whatsapp denhan nomor 081157157157, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas.2 dari 3 halamanHati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 32 Entitas Tak BerizinSatuan Tugas Waspada Investasi menemukan 32 kegiatan usaha fintech peer to peer ilegal. Sebanyak 32 kegiatan usaha ini terpaksa ditutup karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Dari 32 entitas tersebut melakukan beberapa kegiatan yakni Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal sebanyak 2 entitas. Penjualan Langsung Ilegal sebanyak 3 entitas. Investasi Cryptocurrency Ilegal sebanyak 2 entitas dan 25 entitas masuk dalam kategori lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »