Satgas Terbitkan Surat Edaran Wajib Tes PCR Naik Pesawat dari dan ke Jawa-Bali

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan tes PCR bagi semua pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara Selengkapnya: 👇 SyaratPerjalanan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di acara diskusi “Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung”, Kamis, 6 Mei 2021. menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin perubahan dalam SE ini adalah ditetapkannya pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi menteri dalam negeri sebagai daerah dengan kategori dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktuAnggota Komisi IX FPKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatifantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu...

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Lah katanya kalau udah vaksin tida perlu pcr lagi..handeehh

Kalau masyarakat yang sudah Vaksin 2 Kali, seharusnya PCR Gratis, Vaksin saja bisa Gratis kenapa PCR tidak bisa, untuk penerbangan jarak jauh dengan transportasi udara.

Bukan aturan niy namanya tp Meres rakyat!

bnyak aturan bikin ribet.

Lalu apa guna vaksin kalau di test PCR juga. Edan.

wkwkwk, sip

Tekor

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Desember, Satgas: Perlu Pengetatan AktivitasPengetatan ini menyusul ancaman gelombang ketiga Covid-19 yang sangat berpotensi terjadi musim libur akhir tahun ini.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Buleleng Tes Sampel Rapid Antigen Cegah Klaster SekolahSatgas Covid-19 Buleleng gencar melakukan tes sampel rapid antigen ke sejumlah sekolah untuk mencegah munculnya klaster sekolah Covid-19
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Satgas: Vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Sulbar 31,54 persenSebanyak 343.547 orang atau 31,54 persen dari 1.089.240 warga Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi sasaran vaksin COVID-19 telah menerima dosis pertama ... Su all Kaos🤣🤣🤣
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Berkaca dari Rachel Vennya, satgas harus ada di tiap 'entry point'Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengusulkan satgas karantina yang menjadi salah satu gagasan dari Polda Metro ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Bentuk Satgas Khusus, Sandiaga Bakal Permudah Perizinan Usaha UMKMpara pelaku UMKM mengaku keberatan dengan sejumlah persyaratan serta ketentuan perizinan usaha yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Satgas: WNI/WNA dari Luar Negeri Wajib Jalani Karantina |Republika OnlineTidak ada kompensasi atau pengurangan masa karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri. Untuk TKA China Bebas Cuma Lapor Langsung Nuju Tempat Kerja
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »