Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di acara diskusi “Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung”, Kamis, 6 Mei 2021. menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin perubahan dalam SE ini adalah ditetapkannya pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi menteri dalam negeri sebagai daerah dengan kategori dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktuAnggota Komisi IX FPKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatifantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu...
Lah katanya kalau udah vaksin tida perlu pcr lagi..handeehh
Kalau masyarakat yang sudah Vaksin 2 Kali, seharusnya PCR Gratis, Vaksin saja bisa Gratis kenapa PCR tidak bisa, untuk penerbangan jarak jauh dengan transportasi udara.
Bukan aturan niy namanya tp Meres rakyat!
bnyak aturan bikin ribet.
Lalu apa guna vaksin kalau di test PCR juga. Edan.
wkwkwk, sip
Tekor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »