Selasa, 11 Jun 2024 16:52 WIBSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah memblokir 824 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa .Terkait Kasus Indofarma, AFPI: Industri Kami Bukan Pinjol
Kemudian Hudiyanto mengatakan pihaknya juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Atas temuan itu pihaknya sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.
Untuk itu Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan. Termasuk di dalamnya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »