Liputan6.com, Tangerang - Polisi menetapkan R , santri Ponpes Daar El Qolam, Tangerang yang terlibat perkelahian hingga menyebabkan temannya tewas, sebagai Anak Pelaku. R berkelahi dengan temannya sesama santri berinisial BD di asrama pesantren.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan R sebagai Anak Pelaku. Di mana 4 sempat berkelahi dengan korban pada Minggu, 7 Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kasat Reskrim, Selasa . Berdasarkan Pasal 32 ayat UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Berdasarkan keterangan dari saksi, awal mula pemicu perkelahian antara R dan BD diawali dengan pelaku R mencari santri DS yang kebetulan sedang mandi berdua bersama korban BD . Saat R membuka pintu tidak sengaja mengenai korban BD , karena kesal korban memaki dan berteriak kepada R dan terjadi perkelahian," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dipicu Perselisihan Sepele, Seorang Santri di Tangerang Tewas di Tangan Santri LainSeorang santri berinisial BD (15) meregang nyawa seusai berkelahi dengan RE (15), santri lainnya, di Pondok Pesantren Daar el-Qolam 1, Kabupaten Tangerang. Pemicunya sepele, gegara kesenggol pintu kamar mandi. Metropolitan AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »