Sanksi Denda Tak Pakai Masker Mulai Berlaku di Tasikmalaya |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Tujuan utamanya agar masyarakat patuh pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, mekanisme denda akan berlaku seperti tilang. Artinya, masyarakat yang didenda akan mendapat bukti denda. Menurut Ivan, dalam dua hari ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Penerapan denda akan mulai efektif mulai Senin .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lari Tak Pakai Masker, Warga Simprug Jaksel Ini Kena Sanksi Kerja SosialKetahuan tidak memakai masker, seorang warga mendapatkan sanksi kerja sosial di kawasan khusus pesepeda Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Barat. lari pake masker? serius ? Lari trs tutupin masker uwau katanya olahraga jgn pake masker.... yg ngasih hukuman katro ni
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mulai Pekan ini Tak Pakai Masker, Siap Kena Denda |Republika OnlineSanksi administratif berat dilakukan bila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Tidak Pakai Masker di Malaysia, Siap-Siap Bayar Denda Rp 3,4 JutaPemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) Masker
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Warga Bandung Yang Tak Gunakan Masker Akan Dikenai Denda |Republika OnlineKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Rusia Kecam Sanksi Baru UE, Ancam Respon KerasKementerian Luar Negeri Rusia melemparkan kecaman keras atas sanksi baru yang dijatuhkan Uni Eropa (UE) terkait dugaan serangan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pedagang Ponsel Black MarketBerkaca pada kasus ponsel black market yang menjerat pemilik PT Store Putra Siregar, apa sanksi pidana penjara untuk pelaku impor handphone ilegal?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »