REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis hari ini. Baca Juga Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, tetapi Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan. Sebab, saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan Covid-19.
Penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim terkait situasi sekarang ini."Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya. Setelah berdialog, Ketua Majelis Abdul Aziz, mengatakan bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia mengatakan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »