Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu, digantikan dengan 'ZZ'. Meski demikian, bukan berarti terbebas dari masalah pemalsuan.
'Saya minta polisi harus tegas memberantas semua pelat palsu ZZ. Selain itu, para pemalsunya juga harus ditindak tegas dan dipidanakan. Lagi pula, pengeluaran pelat khusus ZZ ini hanya boleh untuk pejabat terkait, tidak boleh karena kedekatan dengan pihak tertentu,' kata dia dalam keterangannya, Jumat .Menurut Sahroni, perlu ada razia rutin, minimal 3 bulan sekali khusus pelat ZZ ini.
'Tapi intinya, mau pelat dinasnya asli atau palsu, kalau kendaraannya arogan di jalan, ugal-ugalan dan merugikan, laporkan dan sebarkan saja. Itu harus ditindak dan masyarakat harus bantu. Jajaran di lapangan juga kalau temui yang melanggar, ya ditilang saja. Karena memakai pelat khusus bukan berarti boleh membahayakan nyawa orang lain,' pungkasnya.
'Kalau nomor khusus, hari ini ganjil terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang,' tegas Yusri. “Tidak ada lagi RF dikeluarkan lagi oleh Polisi, keluarkan saya ganti saya proses, saya periksa dia tapi 2023 suda ada yang ambil duluan ini kenakalan saya setop semua saya ganti jadi ZZ,” kata Yusri.
“Alhamdulilah sekarang sudah agak berkurang . Tetapi orang Indonesia ini inovasinya tinggi, jago-jago dia memalsukan,” kata Yusri.
Ahmad Sahroni DPR Pelat ZZ Polri Korlantas Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »