) atas nama PT Vale. IUPK yang diterima perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
Dikutip dari keterangan resminya, Rabu , berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan .
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK , IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya serta perpanjangan pertama selama 10 tahun . IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
CEO dan Presiden Direktur Vale, Febriany Eddy, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak."Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," tuturnya.
Pertambangan Minerba Emiten Bursa IUPK Hilirisasi Nikel Transisi Energi Tambang Nikel INCO PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale)
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »