Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia berdasarkan KEP-62/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian [POJK Nomor 31], PT Gadai Sejahtera Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan [outlet],” jelas Ogi seperti dikutip pada Minggu . Kemudian, diikuti dengan wajib mencantumkan informasi terkait hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sawit di Indonesia Dikuasai ”Raksasa”, Rakyat Kecil Sulit SejahteraBuku berjudul ”Hidup Bersama Raksasa, Manusia dan Pendudukan Perkebunan Sawit” diluncurkan di Universitas Sumatera Utara. Buku mengulas kehadiran perusahaan raksasa, tetapi tidak memberi kesejahteraan bagi pekerjanya. Nusantara AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: GOAL_ID - 🏆 32. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: GOAL_ID - 🏆 32. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »