TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah resmi menandatangani peraturan yang mematok harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.Aturan tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan.
Agung menjelaskan, industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. 'Tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6, tetap berlaku dan tidak harus naik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 14 April 2020.Penurunan harga gas tersebut, menurut Agung, bakal berimbas pada penerimaan negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »