Pengurus masjid perlu menyediakan pencuci antiseptik tangan/hand sanitizer di tempat wudhu, toilet, pintu masjid; membersihkan dan menyimpan karpet; membersihkan ruangan masjid dengan cairan disinfektan; membawa perlengkapan salat sendiri seperti sajadah bagi jamaah Jumat; menggunakan masker; dan menjaga jarak aman antarjamaah dan antarasaf minimal 1 meter , dan ada yang berpendapat 2 meter) karena uzur dan bahkan darurat.
Pada dasarnya posisi makmum yang berdiri terpisah dalam salat berjamaah termasuk makruh. Makmum harus membentuk barisan saf atau ikut ke dalam saf yang sudah ada.Artinya, “Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam saf jika menemukan ruang kosong yang memadai,” . Namun, ketika ada sekadar uzur atau bahkan situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran Covid-19, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:
Jarak aman antarjamaah dan antarasaf minimal 1 meter dalam situasi uzur atau bahkan darurat tidak membatalkan salat berjamaah dan Salat Jumat. Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin. Di dalam kitab Nihayah al-Zain juga disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, salat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak saf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta.
Islam itu memudahkan, ga usah di bahas mind.. Kamu muslim mind? Bukan kafir khan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »