Saat Terduga Pelaku Penganiayaan Nicholas Sean Bebas dari Jerat Hukum, tapi Korban Terancam

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Meski begitu, laporan balik dari Sean terhadap Ayu terkait pencemaran nama baik tetap diproses pihak kepolisian - Megapolitan

Sementara itu, laporan balik yang dibuat Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik tetap diproses oleh pihak kepolisian. Dengan begitu, Ayu Thalia terancam terjerat hukuman.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean. Kesimpulan ini diambil setelah polisi melakukan beberapa gelar perkara.“Karena tidak terbukti. Kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti,” ujar Guruh.Meski begitu, laporan balik dari Sean terhadap Ayu terkait pencemaran nama baik tetap dilanjutkan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Mana bisa dibilang korban kalau kejadiannya saja tidak terbukti. Itu polisi udah ubek2 cctv segala. Ckckck judul beritanya nguawur pol

Mau diiris tipis digembok lagi nih?

Imajinasi sang jurnalis dlm membuat judul sangat luar biasa nge-fly tinggi 🥱 Cc: dewanpers

Ini bukannya kasus lama?

Anak dewa tak akan pernah salah

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Terbukti Ada Pidana, Polisi Hentikan Kasus Nicholas Sean dan Ayu ThaliaMeski menghentikan kasus dugaan penganiayaan oleh anak Ahok, Nicholas Sean, polisi tetap memproses kasus pencemaran nama baiknya.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Top 3 Metro: Polisi Setop Kasus Nicholas Sean, Panitia Reuni 212 Puji AparatPolisi menyatakan kasus dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti Polisi sbg penyidik harus menjelaskan apa alasan kasus ini kok di stop,mdh2an tdk ada intervensi dlm kasus tsb tapi hrs dijelaskan agar tdk ada dusta diantara kita
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Mengapa Korban Kekerasan Seksual Sulit Mendapat KeadilanKorban kekerasan seksual kerap mengalami trauma dan tak mendapatkan keadilan. DPR masih menggantung payung hukum yang melindungi korban dan memudahkan pelaku dijerat. MajalahTempo Nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kian menggantung. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebut terhambat karena sikap dua partai. MajalahTempo
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »

Top 3 Metro: Polisi Setop Kasus Nicholas Sean, Panitia Reuni 212 Puji AparatPolisi menyatakan kasus dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti Polisi sbg penyidik harus menjelaskan apa alasan kasus ini kok di stop,mdh2an tdk ada intervensi dlm kasus tsb tapi hrs dijelaskan agar tdk ada dusta diantara kita
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Tak Terbukti, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia Disetop!Polisi telah menyelidiki laporan selebgram Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama. Kok lelet banget kasus ini Ngapain juga anaknya Ahok aniaya orang. Goblok lah yang kemakan drama begini. Tolol. Buah jatoh kagsk jauh dari pu'unnye
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Tak Terbukti Ada Pidana, Polisi Hentikan Kasus Nicholas Sean dan Ayu ThaliaMeski menghentikan kasus dugaan penganiayaan oleh anak Ahok, Nicholas Sean, polisi tetap memproses kasus pencemaran nama baiknya.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »