sedang membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi karena ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding mobil presiden.Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan seperti tertulis di Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan bagi ketujuh kendaraan prioritas tersebut.1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas5.
Berdasarkan urutan di atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan presiden dengan catatan ambulans itu sedang bertugas mengangkut orang sakit.Usai video yang menunjukkan ambulans dipaksa berhenti saat rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian presiden.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujar Yusuf.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »