Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. pada rapat paripurna, Selasa . RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum nantinya ditetapkan menjadi undang-undang .
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi UU setelah disahkan sebagai RUU inisiatif besok. Dikatakan, RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif DPR sebelum dibawa ke paripurna. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo .
“Presiden kemudian akan mengirimkan surpres dan DIM . Presiden juga akan menunjuk kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham dan Kementerian PPPA ,” kata Diah di Jakarta, Senin .Setelah menerima balasan dari presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan komisi atau Badan Legislatif yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa . Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan. “Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam ke luar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan,” ungkap Puan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »