Adapun poin krusial yang dimaksud adalah soal kewenangan Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat Huruf q
"Jadi, perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis .Namun, pelaksana menurunkan konten media sosial merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi .
RUU Polri UU Polri DPR Akses Internet Pemblokiran Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Tanggapi Kritik Megawati Soal RUU MK dan RUU Penyiaran, Puan: Sudah Dibicarakan Fraksi di DPRPuan tidak menampik dirinya memang mengetahui segala hal yang terjadi di lingkup DPR RI. Termasuk, RUU MK dan RUU Penyiaran
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »