.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ormas-ormas Islam dan pesantren menyampaikan permohonan penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang Pesantren. Sebab RUU Pesantren dinilai belum mengakomodir aspirasi ormas-ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
"Tapi di dalam diksinya kita sampaikan kalau ini terlalu terburu-buru sebaiknya ini ditunda dulu, permohonan ditunda ini mungkin mereka mengartikannya tidak setuju ," kata KH Yusnar kepada Republika, Rabu malam. Dalam RUU Pesantren, dia menjelaskan, ada pasal yang mengatakan ciri khas pesantren menggunakan kitab kuning. Al-Washliyah juga menggunakan kitab kuning tapi murid-muridnya tidak menginap seperti di pesantren.
Ormas Islam dan pesantren yang mengajukan permohonan penundaan pengesahan RUU Pesantren di antaranya Persyarikatan Muhammadiyah, 'Aisyiyah, Al-Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Persatuan Islam . Kemudian Dewan Dakwah Islamiyah , Nahdlatul Wathan , Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia dan Pondok Pesantren Darunnajah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »