Draf Revisi Undang-undang Penyiaran yang tengah digodok Badan Legislatif DPR RI terus mendapat kritik dari banyak pihak karena memuat pasal kontroversial.Salah satu pasal dalam draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menjelaskan, larangan jurnalisme investigasi bukan mengarah kepada pembatasan aktivitas media untuk melakukan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu, misalnya membongkar judi online atau sindikat narkotika.“Tapi yang dimaksud itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, partainya juga akan bereaksi jika jurnalisme investigasi dilarang dalam mendalami suara perkara untuk kepentingan publik.“Tapi kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu ya,” tegasnya.
Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »