RUU Penyiaran Larang Media Lakukan Investigasi, Begini Penjelasan Legislator PKS

  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

RUU Penyiaran Berita

PKS,Sukamta

Draf Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok Badan Legislatif DPR RI terus mendapat kritik dari banyak pihak karena memuat

Draf Revisi Undang-undang Penyiaran yang tengah digodok Badan Legislatif DPR RI terus mendapat kritik dari banyak pihak karena memuat pasal kontroversial.Salah satu pasal dalam draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menjelaskan, larangan jurnalisme investigasi bukan mengarah kepada pembatasan aktivitas media untuk melakukan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu, misalnya membongkar judi online atau sindikat narkotika.“Tapi yang dimaksud itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, partainya juga akan bereaksi jika jurnalisme investigasi dilarang dalam mendalami suara perkara untuk kepentingan publik.“Tapi kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu ya,” tegasnya.

Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air.

PKS Sukamta

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, DPR Buka SuaraDPR menyatakan bakal mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak terkait usulan pasal yang melarang penayangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Bukan Larang Jurnalistik Investigasi, DPR Sebut Aturan di RUU Penyiaran Dibuat untuk Meminimalisir DampakBerita Bukan Larang Jurnalistik Investigasi, DPR Sebut Aturan di RUU Penyiaran Dibuat untuk Meminimalisir Dampak terbaru hari ini 2024-05-14 15:49:52 dari sumber yang terpercaya
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Soal Polemik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Begini Kata Pimpinan DPRSufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebenarnya jurnalisme investigasi tidak boleh dilarang. Namun harus dicarikan cara terbaik agar tak menjadi polemik dan masalah
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, IPO: DPR Melek Gak Sih?Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR terus menuai polemik, karena diduga justru memberangus
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »

Mahfud soal RUU Penyiaran: Keblinger, Masa Media Tak Boleh InvestigasiMahfud MD menegaskan tugas media adalah melakukan investigasi terhadap informasi yang tak diketahui publik. Maka, keliru jika RUU Penyiaran melarang hal itu
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa InvestigasiMantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut larangan jurnalisme investigasi yang tercantum dalam draft RUU Penyiaran adalah tindakan keblinger.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »