RUU KUHP: Berhubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dalam RUU KUHP, kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a.menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atauHukuman pelaku diperberat menjadi 1,5 tahun penjara apabila si hewan menjadi cacat, luka berat, atau mati. Selain delik penganiayaan hewan, juga mengancam setiap orang selama 6 bulan penjara, setiap orang yang:2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;4.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Raphsydo wis aja maning-maning ya wa

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

12 Poin Draf RUU KUHP yang Tengah DisosialisasikanPemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat. Menolak poin yg 10 Knpa ancaman minimal koruptor dari 4 tahun turun jadi 2 tahun ? Kalau perlu ancaman minimal itu 10 THN, dan mkximal hukuman mati,, biar negara ini bersih dari koruptor
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

RUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin. Kalo korupsi?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDenda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta. Berzina belum tentu kumpul kebo..,tp kalau kumpul kebo pasti sering berzina..😅😅 Ini RUU bikin gaduh di masyarakat Berarti mending korupsi ya
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Pembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang BerikutnyaPembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang Berikutnya. Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). semoga tetap konsisten pada apa yang sudah di suarakan, tetap kawal proses ruu pks ini sampaii menjadi UU.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

RUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin. Kalo korupsi?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDenda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta. Berzina belum tentu kumpul kebo..,tp kalau kumpul kebo pasti sering berzina..😅😅 Ini RUU bikin gaduh di masyarakat Berarti mending korupsi ya
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »