menyebut penjarahan yang dilakukan di Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, merupakan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh pelaku.Ia meyakini pelaku tak dibantu oleh pihak yang bekerja atau tinggal di Rusun tersebut.Baca Juga:Lebih lanjut Pelaku penjarahan harus segera ditangkap agar kejadian serupa tak terulang lagi ke depannya.
Terkait motifnya, Heru juga tak terlalu mendalaminya. Ia menyebut pelaku tindakan kriminal harus dihukum sesuai aturan yang ada. Sebelumnya, sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan itu sudah rusak parah. Ada beberapa barang berharga seperti besi, tralis dan barang bernilai lainnya sudah dibongkar oleh para pencuri atau penjarah.Selain itu, kondisi Rusunawa Marunda juga telah rusak dan ada beberapa tembok yang runtuh karena ulah para penjarah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menelusuri pelaku penjarahan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »