Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Agung, menurut rencana, akan melimpahkan berkas dakwaan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin .
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial tetap menyarankan jaksa penuntut umum dan hakim untuk menempati rumah aman atauselama proses persidangan bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Namun, hal ini dinilai terlalu berlebihan. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, pihaknya menganjurkan agar jaksa penuntut umum tinggal sementara dalam rumah aman. Alasannya, agar mereka dapat menjaga integritas serta mencegah intervensi dari pihak lain selama proses persidangan Sambo dkk berlangsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Suap ke Mahkamah Agung Dilakukan agar Berkas Perkara Bisa Tiba ke Hakim AgungKomisi Yudisial diharapkan bersikap tegas dalam menjatuhkan hukuman etik kepada Hakim Agung Kamar Perdata (nonaktif) Sudrajad Dimyati. Sebab, Sudrajad bisa menjadi hakim agung berkat restu Komisi Yudisial. Polhuk AdadiKompas KomisiYudisial harusx bertanggung jawab krn telah merestui Hakim yg ternyata khianat. Pak Leik. Saya usul kenapa kalau HUKUMAN MATI tidak diberlakukan kepada pelaku KORUPSI (koruptor). saya yakin kesejahteraan akan meningkat, dan negara tidak lagi sibuk mikirin men SUBSIDI . karena negara akan kaya dan jays. Bila tanpa K O R U P T O R
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »