Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa dari rilis resmi Jasa Raharja , santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono setelah Tim DVI Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan .
Mengingat dari 12 korban meninggal dunia hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi, maka untuk penyerahan santunan kepada 11 korban lainnya akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Nariyana, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira berhasil diidentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ungkap Nariyana.
Rp 50 Juta Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58 Ahli Waris Mudik Lebaran 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »