Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur. Dia menyebut secara unsur hukum pun Roy Suryo memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
"Saya rasa itu penyidik yang lebih paham, tapi intinya yang bersangkutan ini dengan pasal yang disangkakan ada tiga itu berlapis. Ini penuhi unsur dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat .Zulpan mengatakan, dalam dua kali pemeriksaan tersangka, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan. Saat itu penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Kita melihat itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik, kenapa menyatakan sakit tapi bisa ikut klub mobil," terang Zulpan. Roy Suryo bakal ditahan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Roy Suryo buka suara terkait kehadirannya di acara komunitas Mercedes-Benz SL Club Indonesia yang viral di media sosial. Roy Suryo meminta maaf kepada pihak Polri karena ikut hadir di acara komunitas di tengah status tersangka yang menjeratnya.
"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI, karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan ke luar kota, apalagi ke luar negeri," ujar Roy Suryo dalam siaran pers yang dikirim pengacaranya, Elza Syarief, kepada
Berssyukur ray suryo sudah di Tahan , agar menjadi Pelajaran dirinya yg selalu Iri / Dengki kepada orang² yg tidak dia sukai . Bravo POLRI .
Keknya emang harus dibentuk medsos warrior deh buat ngawal kasus2 polisi, terbukti hasilnya lain untuk kasus2 yg viral,ckckck
Blunder dia. Bikin drama sakit, eh nongol di acara klub..mbo ya drama itu yg pinter ngapah..
Roy Sur ditahan krn dasar penahanannya cukup kuat yakni, sdh ada 2 alat bukti cukup, status TSK, disangkakan dgn tahanan lbh dr 5th n Suka berkelit dr hukum dgn byk alasan... RoySuryo
Harusnya Roy Suryo mau d penjara asal ad syaratnya, syaratnya tangkap Denny Siregar Abu Janda dan Ade Armando masukan ke Penjara, klu orng 3 blm d penjara jngn mau d penjara dulu😁
Alasan apa saja bisa dibuat.. Pasal apa saja bisa dikenakan.. Hukum itu hanya buku dan tulisan tulisan... Penerapan hukum tergantung yang memegang kekuasaan hukum.. Keadilan hukum makin jauh saja...
BaaAaaaggggguuuuuuusssssss
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »