Hakim tunggal Akhmad Sayuti , memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam , Rizieq Syihab sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
"Bahwa tanggal 13 November 2020 dalam video yang diunggah channel media sosialnya, Habib Rizieq Syihab mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Nawja Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet.
"Selanjutnya, karena ajakan Habib Rizieq, maka pada hari Sabtu, tanggal 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," tambahnya.
"Fakta lain adalah pemasangan tenda besar yang didirikan di Jalan KS Tubun yang sebenarnya telah diimbau tidak dipasang namun tetap dipasang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.