Hukum potong tangan dalam Islam , yang dikenal sebagai 'hudud' dalam istilah syariah, adalah hukuman yang dijatuhkan atas tindak pencurian yang memenuhi syarat- syarat tertentu.
Untuk diketahui, penerapan hukum potong tangan tidaklah sederhana dan membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat yang sangat ketat. Dalam praktiknya, penerapan hukum potong tangan sangat jarang terjadi, terutama di zaman modern. Banyak negara Muslim yang tidak menerapkan hukum ini secara literal, melainkan lebih memilih pendekatan yang lebih kontekstual dan mempertimbangkan kondisi sosial serta hak asasi manusia.
Stigma negatif terhadap hukum Islam sangatlah jauh dari kebenaran. Semangat hukum Islam adalah memberi rahmat, kemaslahatan, dan kebaikan untuk manusia. Bukan untuk menyakiti dan memberi kemudaratan.Jumlah Hukuman Potong Tangan, Tidak Sampai 10Prof Quraish Shihab dalam sebuah diskusi menolak anggapan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang mengerikan. Sekalipun benar di dalam Islam ada hukuman semacam potongan tangan, cambuk, dan rajam, tetapi syaratnya sangatlah banyak.
Begitu pula dengan perzinaan. Ketika hukum rajam benar- benar diterapkan, kemungkinan tidak ada yang berani menuduh orang berzina.
Berita Islami Prof Quraish Shihab Hudud Pencurian Potong Tangan Mencuri Hukum Potong Tangan Nabi Muhammad Quraish Shihab
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »