REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengabulkan usulan kenaikan upah minimum Kabupaten dan Kota Bekasi. Besarannya masing-masing 6,51 persen dan 4,21 persen.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021,” demikian bunyi ketetapan dalam Kepgub Nomor 774 Tahun 2020 itu. Berbeda dengan kabupaten, upah minimum Kota Bekasi juga naik meski angkanya lebih rendah yakni sebesar 4,21 persen. Namun, jika ditilik nilainya akan menghasilkan angka yang tidak jauh berbeda.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.