, Sulawesi Barat Sutinah Suhardi mengancam akan memberikan sanksi kepada PT Tambang Batuan Andesit yang beroperasi di Desa Lebani, Kecamatan Mamuju Barat. Hal ini buntut ribut-ribut warga soal izin tambang perusahaan tersebut.
"Saya kemarin itu ditanya apakah perusahaan tersebut kantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan , saya bilang tidak karena memang tidak punya," terang Sutinah. "Untuk teknisnya itu DLHK. Tapi laporan yang saya terima mereka baru dapat izin 2021," papar Sutinah.Sementara itu, terkait keluhan warga setempat soal ribut-ribut izin PT Tambang Bantuan Andesit lantaran ada lahan warga yang dipakai, Sutinah mengaku belum menerima aduan resmi.
"Perusahaan memang tak memiliki AMDAL, karena untuk izin AMDAL sendiri lokasi usaha di atas 50 hektare. Sementara perusahaan di Tappalang itu hanya 45 hektare," kata Kepala DLHK Mamuju Hamdhan Malik saat ditemui, Jumat lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »