Ia menjelaskan, upaya pemindahan paksa warga Palestina oleh Israel tersebut tak sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia . dari masyarakat Palestina di wilayah kependudukan, ini hal yang kami kecam karena merupakan pelanggaran kesepakatan internasional saat ini di wilayah kependudukan," ujar Faizasyah ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis .
"Dengan demikian hal-hal terkait dengan pemindahan secara paksa tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan HAM," kata dia.melaporkan, eksekusi penggusuran oleh kepolisian Israel dilakukan menyusul ketetapan pengadilan usai sengketa hukum selama berdekade. Perintah penggusuran dieksekusi sejak awal pekan ini. Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.
Pada Senin lalu, aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman sebelum akhirnya eksekusi dilakukan pada Rabu.Bangunan yang digusur adalah milik keluarga Salhiya. Ia mengaku membeli properti di Sheikh Jarrah sebelum 1967, tahun ketika Israel menduduki wilayah tersebut. "Mereka tentunya memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini dan wilayah itu menjadi status quo yang tidak bisa diubah situasi
Diulas dong sejarahnya biar imbang
Mantaaap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »